Minggu, 28 Desember 2008

SUSUNAN PENGURUS MAPANCAS KBB

DEWAN PIMPINAN DAERAH
MAHASISWA PANCASILA
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Sekretariat : Jln. Raya Cihamplas Nyalindung Kp. Cihurang Rt 01/04
Ds. Singa Jaya Kec. Cihamplas Kab. Bandung Barat
Tlp. 085722196339. Email :
jo_kantara@yahoo.com


SUSUNAN KEPENGURUSAN
DEWAN PIMPINAN DAERAH MAHASISWA PANCASILA (MAPANCAS)
KABUPATEN BANDUNG BARAT PERIODE AMANAH 2008 – 2010 M


Dewan Penasehat : Drs. SACHRIAL ABU DZAR
KETUA : Johan Sidik Kantara
Wakil Ketua I : M Irwan
Wakil Ketua II : Cahya
Wakil Ketua III : Dadan Hermawan
Wakil Ketua IV : R Irpan

SEKRETARIS : Deden Taufik
Wakil Sekretaris I : Atep Parhanudin
Wakil Sekretaris II : R Irwan
Wakil Sekretaris III : Habib Bullah
Wakil Sekretaris IV : Dede Rahnat

BENDAHARA : Rosvita
Wakil Bendahara : Nurul Aisyah

DIVISI – DIVISI:
Perencanaan dan litbang : Ano Taufiq
Koperasi dan UKM : Husni
Kerohanian, Sosial dan Budaya : Rahmat
Politik, Hukum dan Advokasi : Latif Pudin
Partisipasi Pembangunan
& Otonomi Daerah : Gugun Gunawan
Pers, Humas & Komunikasi : Somad
Pemberdayaan Perempuan
& perlindungan Anak : Neng Ika
Dewan Pengurus Daerah
Mahasiswa Pancasila
Kab. Bandung Barat



JOHAN SIDIK KANTARA
Ketua

DEDEN TAUFIQ
Sekretaris

7 komentar:

  1. SKRIFSI
    IKHTISAR

    JOHAN SIDIK KANTARA, Kartu Kredit (credit card) Dalam Perspektif Fiqh Muamalah
    Transaksi dengan menggunaka.n kartu kredit (credit card) merupakan satu bagian dari kegiatan ekonomi yang akan dan sedang berkembang dalam dunia perdagangan, baik di dunia maupun di Indonesia. Di Indonesia penggunaan kartu 1-Tedit (credit card) sudah berkembang cukup maju, bahkan penggunaannya makin marak. Hal ini disebabkan oleh kemanfaatan dan kemudahan yang ditawarkan kartu kredit banyak dirasakan oleh para konsumen_ Dan ini merupakan suatu penemuan banj dalam Fiqh Muamalah, karena masalah ini belum pernah ada pada zaman Rasulullah SAW masih hidup.
    Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep kartu kredit (credit card) sebagai alat transaksi pengganti uang tunai yang dewasa ini banyak digunakan oleh masyarakat dunia. Di samping itu untuk mengetahui tinjauan Fiqh Muamalah terhadap kartu kredit.
    Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa pada prinsipnya segala macam bentuk muamalah adalah sah sampai ada dalil atau petunjuk yang mengharamkan atau membatalkannya. Di samping itu bertolak pada kaidah yang menyatakan bahwa kemadharatan itu harus dilulangkan Padahal keberadaan kartu kredit (credit card) sa.a.t. ini suda.h mempa.ka.n ha.1 yang tak mungkin dihindari dari perekonomian global saat ini.
    Peelitian ini dilakukan dengan metode content ancrlisys (anal.isis isz) yaitu cara kerja untuk memahami objek penelitian berdasarkan sumber data yang diperoleh. Mula.-mula data disusun, dijelaskan kemudian dianalisis. Teknik pengumpulan datanya yaitu menggunakan teknik studi kepustakaan. Sedangkan sumber data yang dijadikan penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.
    Kesimpulan yang di da.pat adalah bahwa konsep kartu kredit secara definitif adalah kartu yang terbuat dari plastik berfiungsi sebagai alat transaksi, sebagai pengganti uang tunai atau cek_ Kartu kredit juga dapat disebut uang yang merupakan evolusi dari alat transaksi yang modern. Kartu kredit didapatkan denga.n perja.njian dan persetujua.n pihak-piha.k yang bersangkutan yaitu issuer (perusahaan kartu kredit), Card Holder (pemegang kartu) dan Merchant (pedagang barang atau jasa).
    Adapun tinjauan Fiqh Muamalah terhadap kartu kredit(credit card) secara umiun tidak bertent.a.nga:n dengan prinsip-prinsip dasar perekonomian Islam, baik itu dari segi prinsip-prinsip muamalah, asas-asas muamalah maupun kaidah kaidah yang ditetapkan syara'. Dan kemaslahata.n yang terkandung dalam kartu kredit (credit card) itu sendiri lebih dominan daripada kemadaratannya. Dan penggunaan kartu kredit ini sama dengan apa yang ada dalam fiqh muamalah yaitu hiwadah, karena adanya kesesuaian dari segi rukun dan cara pembayarannya, maka kartu kredit diperbolehkan sebagaimana dibolehkannya hiwalah_

    BalasHapus
  2. DAFTAR ISI
    KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
    BAB I PENDAIIULUAN
    A. Latar Belakang Masalah.................................................................. 1
    B. Perumusan Masalah........................................................................ 4
    C. Tujuan Penelitian................................................................... ... .... 5
    D. Kerangka Pemikiran............................................................... . . ... 5
    E. Langkah-langkah Penelitian.......................................................... 13
    BAB II TINJAUAN TEORITIS TENTANG CREDIT CARD
    (KARTU KREDIT)
    A. Pengertian Kartu Kredit Sebagai Alat Transaksi................................. 16
    B. Latar Belakang Munculnya Kartu Kredit.......................................... ...18
    C. Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit (credit card) ..............................24
    D. Dasar Berlakunya Kartu Kredit di Indonesia...................................... 36
    BAB III KARTU KREDIT DALAM PERSPEKTIF
    FIQH MU'AMALAH
    A.Pengertian Fiqh Mu'amalah.................................................................. 38
    B. Ruang Lingkup Pembahasan Fiqh Mu'amalah........................................ 40
    C. Tinjauan Fiqh Mu'amalah Terhadap
    Penggunaan credit card (Kartu Kredit) ....................................................... 43
    BAB IV KESIMPULAN........ . .. ........................................................ …..72
    DAFTAR PUSTAKA

    BalasHapus
  3. BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang Masalah
    Dalam dunia perdagangan, perkembangan alat transaksi mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Dimulai dari pertukaran barang dengan alat transaksi yang sangat sederhana yaitu sistem barter. Setelah beberapa lama sistem ini berjalan, ternyata dalam perjalanannya dirasa kurang efektif sehingga dibuatlah mata uang. Penggunaan mata uang semakin populer bahkan berjalan sampai sekarang. Namun demikian, fungsi tersebut kurang memenuhi syarat kepraktisan sehingga dibuatlah alat transaksi berupa cek. Cek pun pada akhirnya dianggap seperti alat pertukaran yang lain masih kurang praktis dan banyak masalah. Kemudian belakangan ini dikalangan para perbankan dan pedagang mempunyai gagasan untuk menciptakan suatu alat pembayaran yang disebut credit card, yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia “kartu kredit”.
    Penggunaan kartu kredit dalam lalu lintas ini sangat populer di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Jepang, dan lainnya. Hal ini adalah tidak lain disamping untuk menghindari adanya manipulasi cek, resiko kehilangan, penodongan, pencurian, dan lain sebagainya juga disebabkan karena kartu kredit itu sendiri mempunyai keistimewaan yaitu lebih praktis, selektif, tetapi luwes, ringkas tak terbatas. Di Indonesia sendiri penggunaan kartu kredit di Indonesia masih relatif baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Kemudian pengembangan usaha kartu kredit atau kartu plastik di Indonesia di pelopori oleh Citibank dan Bank Duta. Dan akhir-akhir ini penggunaan kartu kredit sudah mulai meluas antara lain dibeberapa tempat seperti restoran, toko serba ada, salon, tailor, photo studio, dan masih banyak lagi. Dewasa ini jenis kartu plastik yang beredar semakin luas seperti master card, BCA card, Dinner club, Kassa card, dan Amex card. Khusus untuk Dinner card dan Kassa card merupakan kartu kedit yang bukan dikeluarkan oleh bank akan tetapi oleh perusahaan pembiayaan sperti PT. Dinners Jaya Indonesia untuk kartu dinner dan PT. Kassa Multi Foinance untuk Kartu Kassa.
    Pengertian kartu kredit (credit card) itu sendiri adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai atau cek. Dimana kartu kredit ini bisa berfungsi sebagai instrument untuk berbelanja di toko-toko, restoran, hotel, tempat hiburan dan lain-lain. Dan kartu kredit dewasa ini dapat dipergunakan untuk segala kegiatan secara internasional seperti visa card dan master card. Dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa saja yang kita inginkan yaitu temapt dimana saja ada cabang yang bisa menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan atau pada cabang yang mengeluarkan.
    Dengan kemanfaatan yang ditawarkan kartu kredit (credit card) tersebut, dalam realitas perdagangan penggunaan kartu krtedit ini sudah demikian menjalar dikalangan para pengusaha dan masyarakat lainnya. Bahkan mungkin dimasa mendatang pengguna kartu kredit merupakan mode yang tidak dapat dihindarkan. Hal ini karena penggunaannya lebih praktis, selektif tapi luwes, ringkas dan tak terbatas sehingga dapat dikatakan mampu memenuhi prinsip ekonomi yaitu dengan sumber daya tertentu diupayakan pemenuhan sebanyak-banyaknya, atau untuk memenuhi kebutuhan tertentu diupayakan penggunaan sumber daya sekecil-kecilnya atau dalam bahasa lain dikatakan dengan usaha sedikit mungkin, dalam waktu sesingkat mungkin, dengan biaya seringan mungkin, dengan cara sepraktis mungkin, memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
    Dengan demikian kartu kredit merupakan fasilitas kredit satu bank penerbit kepada pemegang kartu yang merupakan penemuan baru dalam bidang muammalah yang telah digemari oleh masyarakat. Hal ini karena kartu kredit mampu membawa dampak pisitif bagi kemaslahatan manusia dalam memenuhi hajat hidupnya.
    Kartu kredit ini melibatkan tiga pihak, yaitu penerbit (issuer), pedagang (merchant) dan pemegang kartu itu sendiri (card holder).
    Kartu kredit ini juga dapat diuangkan melalui yang namanya ATM (Automated Teller Machine) atau bisa diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berarti Anjungan Tunai Mandiri. ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani nasabah secara otomatis setiap saat selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu termasuk hari libur. Dengan tersedianya layanan melalui ATM ini, maka pengguna kartu kredit selalu aman dan nyaman.
    Dari rangkaian gambaran diatas, yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum Islam, khususnya Fiqh Muammalah memandang kartu kredit (credit card) ini, yang sama sekali diluar jangkauan peraturan pada masa turunya wahyu dan masa sahabat serta masa tabi’in. Dan kartu kredit ini merupakan masalah baru dalam hukum Islam yang sudah digemari oleh masyarakat dunia, yang tidak ada hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadist.

    B. Rumusan Masalah
    Dari uraian diatas, penulis akan merumuskan permasalahan dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
    1. Bagaimana konsep credit card (kartu kredit) sebagai alat transaksi pengganti uang tunai yang dewasa ini banyak digunakan olh masyarakat dunia?
    2. Bagaimana tinjauna Fiqh Mu’ammalah terhadap credit card (kartu kredit)?









    C. Tujuan Penelitian
    Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
    1. Untuk mengetahui konsep credit card (kartu kredit) sebagai alat transaksi pengganti uang tunai yang banyak digunakan oleh masyarakat dunia.
    2. Untuk mengetahi tinjauan Fiqh Mu’ammalah terhadap kartu kredit.

    D. Kerangka Pemikiran
    Allah Swt. menciptakan syari’at Islamiyah (baca: hukum Islam) sarat dengan tujuan dan hikmah. Secara keseluruhan hukum Islam diciptakan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemadhorotan bagi umat manusia baik di dunia maupun di akhirat, sebagaimana dalam firman Allah Swt. dalam surat al-Anbiya ayat 107 dan surat al-Baqarah ayat 185.
    وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ) الأنبياء ( :
    “Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi hamba bagi semesta alam.”
    íõÑöíÏõ Çááåõ Èößõãõ ÇáúíõÓúÑó æóáÇó íõÑöíÏõ Èößõãõ ÇáúÚõÓúÑó (ÇáÈÞÑÉ)
    “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

    Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu Fiqh atau hkum Islam, ada yang mebaginya menjadi tiga bidang yaitu ibadah, mu’ammalah (perdata Islam), ‘uqubah (pidana Islam). Dan ada pula yang membaginya menjadi empat bidng yaitu ibadah, mu’ammalah, munakahat, dan ‘uqubah. Walaupun demikian, dua bidang hukum Islam dapat disepakati oleh semua fuqoha yaitu bidang ibadah dan mu’ammalah.
    Apabila pembidangan itu hanya dua yaitu ibadah dan mu’ammalah, maka pengertian mu’ammalah disini adalah mu’ammalah dalam arti yang luas, didalamnya termasuk bidang hukum keluarga, pidana, perdata, acara, hukum intrnasional dan lain sebagainya. Sebab ada pula pengertian bidang mu’ammalah dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi hukum perdata saja.
    Hukum-hukum yang berhubungan dengan bidang ibadah itu sudah diciptakan oleh syari’, dengan demikian lengkap dan sempurna. Dalam penciptaan hukum-hukum tersebut oleh syari’ selalu dilandasi oleh dasar-dasar syari’at yang umum, yaitu tidak memberatkan (‘adhamul kharaj) berangsur-angsur (tadaruj) dan sejalan dengan kemaslahatan umat (muwafaqoh fil maslahatil ummah).
    Karena itu, setelah Rasulallah SAW wafat, tidak ada seorang pun yang punya kekuasaan untuk menghapus dan merubahnya. Dan kita hanya diperintahkan mentaatinya. Dan andaikata kita dihadapkan pada masalah lain atas pelaksanaan ibadah ini karena berbedanya situasi dan kondisi daerah tempat dilakukannya hukum tersebut, sehingga hal itu dapat diselesaikan dengan mengqiyaskan pada hukum yang telah ada.
    Sedangkan hukum yang berhubungan dengan kerja antara sesama manusia yang dibina atas dasar perikatan yang satu sama yang lain saling rela untuk mencapai kemaslahatan bersama atau juga dengan kata lain dalam hal fiqh mu’ammalah, hal itu oleh syari’ diberikan kebebasan kepada manusia untuk mengaturnya, apabila hal itu tidak ada dalam al-Qur’an juga hadist.
    Muamalat merupakan ibadah yang berdimensi horizontal, artinya dalah hubungan manusia dengan manusia, maka dalam hal ini segala bentuk dan caranya telah diatur oleh hukum Islam. Dan maksud dari aturan mu’ammalah adalah untk kemaslahatan, dalam arti mengambil manfaat dan menolak kemadharatan atau mafsadhat.
    Dalam bidang kehidupan ekonomi, Islam telah memberikan pedoman baik yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadist nabi, hal-hal yang tidak secara tegas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut, maka diperoleh ketentuan dengan dalam ijtihad, dan untuk berijtihad dalam suatu masalah bisa dilakukan dengan berbagai macam cara seperti qiyas, istishlah, istihsan, dan sebagainya.
    Muamalat adalah hubungan manusia dengan manusia yang bertujuan untuk memelihara harta (Hifdzu al-mal). Memelihara harta merupakan salah satu dari tujuan syara’ (maqasid al-syari’at) yang harus dlakukan oleh umat Islam.
    Objek mu’ammalah dalam Islam mempunyai bidang yang amat luas, sehingga al-Qu’an dan as-Sunnah secara mayoritas lebih banyak membicarakan persoalan mu’ammalah dalam bentuk yang global dan umum saja. Hal ini menunjukan bahwa Islam meberikan peluang bagi manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk mu’ammalah yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka, dengan syarat bahwa bentuk mu’ammalah hasil inovasi ini tidak keluar dari prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh Islam.
    Termasuk dalam kerangka ini adalah hukum Islam memandang kemajuan zaman dalam bidang muamalat. Termasuk didalamnya mengenai transaksi yang pembayarannya tidak menggunakan uang secara langsung, melainkan menggunakan alat bayar lain yaitu kartu kredit.
    Di dalam hukum Islam pun mengandung prinsip-prinsip umum. Dimana bila ada sesuatu yang dirasakan baru terutama dalam bidang mu’ammalah, maka susuatu yang baru itu dianggap boleh kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya, sebagaimana kaidah yang berbunyi:
    الاصل فى الأ شياء الابا حة حتّى يدل الدّ ليل على التحريم

    “Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sehingga ada dalil yang kongkret melarangnya.”
    Dasar daripada kaidah diatas adalah sebagaimana firman Allah Swt:
    åõæó ÇáøóÐöí ÎóáóÞó áóßõã ãøóÇ Ýöí ÇáÃóÑúÖö ÌóãöíÚðÇ)ÇáÈÞÑÉ(
    “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu”
    Dan sabda Nabi SAW:
    ما ا حلّ الله فهو حلال وما حرّم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عا فيته فإن الله لم يكن ينس شيئا( اخرجه البزاى والطبرانى عن ابى الدرداء)
    ”Apa yang telah dihalakan oleh Allah adalah halal, dan apa yang diharamkan oleh Allah adalah dimaafkan, maka terimalah kemaafan dari Allah itu, sesungguhnya Allah tidak akan lupa akan sesuatu.” (H.R. Al-Bazzar dan Thabrani)
    Disamping cara berfikir diatas, masih ada cara lain yang bisa menyampaikan kita kepada bolehnya menggunakan kartu kredit untuk kelancaran perniagaan. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282 yang artinya:
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan hendaklah kamu menuliskannya.”
    Pada lapangan muamalat (hubungan sesama manusia) ini, dengan segala macam dan tujuannya, nampak jelas seperti yang terlihat pada aturan-aturan pokok yang berbunyi sebagai berikut:
    الضرريزال
    “Kemadharatan itu harus dihilangkan”
    جلب المصلح مودفع المفاسه

    `“Menarik maslahat dan menolak mafsadat.”
    Kemaslahatan manusia itu tidak terbatas macamnya dan tidak terhingga jumlahnya. Ia selalu bertambah dan berkembang mengikuti situasi dan ekologi masyarakat. Penetapan suatu hukum itu kadang-kadang membawa kemudharatan bagi mereka yang pada masa lain, dan kadang-kadang memberi manfaat pada suatu kelompok masyarakat tertentu tetapi mendatangkan madharat bagi kelompok masyarakat lain.
    Manusia muslim, individu maupun kelompok—dalam lapangan ekonomi atau bisnis—disatu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun, disi lain, ia terikat dengan iman dan etika sehingga ia tidak bebas mutlak dalam menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya.
    Dari sini amat diperlukan peraturan serta etika yang mengatur kegiatan dalam masalah muamalah atau ekonomi. Bahkan peraturan dan etika itulah yang membedakan antara ekonomi yang dianjurkan al-Qur’an dan yang lainnya. Walaupun harus diakui bahwa al-Qur’an tidak menyajikan rincian tetapi hanya mengamanahkan nilai-nilai (prinsip-prinsip)nya saja. Selanjutnya sunnah Nabi dan analisis para ulama dan cendikiawan mengemukakan sebagian dari rincian dalam rangka operasionalisasinya.
    Berbagai hal tentang urusan harta, baik untuk di produksi, konsumsi, distribusi ataupun di belanjakan dijalankan di jalan Allah dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi serta keluarga, semua itu dilakukan dalam bentuk muamalah, yakni interaksi dan hubungan antar individu dengan individu dengan kelompok. Dalam mensikapi aktivitas muamalah yang terus berkembang seiring berkembangnya kebutuhan manusia, para ulama Fiqh atau para ahli hukum Islam mengembalikannya kepada prinsip-prinsip muamalah yang telah digali dari al-Qur’an dan al-Hadist. Prinsip-prinsip muamalah tersebut adalah:
    a. Pada asalnya muamalahitu boleh sampai pada dalil yang menunjukan pada keharamannya.
    b. Muamalah itu mesti dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradin).
    c. Muamalah yang dilakukan itu mesti mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot bagai manusia.
    d. Muamalah itu terhindar dari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, dan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’.
    Dan agar setiap bentuk muamalah itu benar-benar dapat bermanfaat dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta terhindar dari kemafshadatan dan kezaliman, maka segala kegiatan muamalah harus mengandung asas-asas muamalah sebagai berikut:
    1. Asas Tabadul Manafi, artinya segala bentuk kegiatan muamalah harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat.
    2. Asas Pemerataan, artinya prinsip keadilan dalam muamalah agar harta itu tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, tetapi terdistribusi secara merata.
    3. Asas ‘an taradin atau suka sama suka, artinya segala kegiatan muamalah antara kedua belah pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing.
    4. Asas ‘adamul gurar, artinya bahwa setiap bentuk muamalah tidak boleh ada gurur, yaitu tipu daya (sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak dirugikan).
    5. Asas al-birr al-taqwa, artinya bentuk muamalah dilakukan dalam rangka pelaksanaan saling tolong menolong antar sesama.
    6. Asas Musyarakah, artinya setiap bentuk muamalahmerupakan kerja samaantar pihak yang saling menguntungkan bagi pihak yang bersangkut ataupun bagi seluruh masyarakat.
    Kartu plastik atau credit card (kartu kredit) merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat aeperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hibunran atau tempat-tempat lainnya. Disamping itu dengan kartu ini juga dapat diuangkan diberbagai tempat seperti ATM (Automated Teller Machine). ATM biasanya tersebar diberbagai tempat yang strategis seperti dipusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran.



    E. Langkah-langkah Penelitian
    Untuk memperoleh fakta dan data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka perlu dilakukan langkah-langkah terpadu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan langkah-langkah penelitian sebagai berikut:
    1. Metode Penelitian
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode content analysis (analisis isi) yaitu cara kerja untuk memahami objek penelitian berdasarkan sumber data yang diperoleh. Metode ini juga digunakan untuk penelitian pemikiran yang bersifat normatif.
    2. Sumber data
    Sumber data yang dijadikan penelitian ini dibagi menjadi dua:
    Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung sumber-sumber yang berkenaan dengan masalah yang diteliti seperti buku-buku dan karya tulis ilmiah. Diantar buku-buku tersebut adalah Surat Berharga: Alat Pembayaran dalam Masyarakat Modern, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Kelembagaan Perbankan, Filsafat Hukum Islam, Ilmu Fiqh, Fiqh Muamalah dan lainnya.
    Data sekunder, yaitu data yang diperoleh bukan langsung dari sumber yang berkenaan dengan masalah yang diteliti seperti majalah, kortan-koran dan lain-lain.



    3. Teknik Pengumpulan Data
    Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data yang berhubungan dengan penelitian nirmatif bersumber pada bahan bacaan dilakukan dengan teknik studi kepusakaan, yaitu dengan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
    a. Melakukan inventaris judul bahan pustakaan yang berhubungan dengan masalah penelitian.
    b. Melakukan penelitian isi dalam bahan pustaka itu, hal ini dapat dilakukan dengan cara pemilihan topik dalam daftar isi atau sub judul dalam masing-masing bahan.
    c. Melakukan penelaahan dalam pada sisi tulisan dalam bahan pustaka itu. Penelaahan ini dengan cara pemilihan unsur-unsur informasi terutama konsep dari teori dan metodologi yang berhubungan dengan masalah penelitian.
    d. Melakukan pengelompokan hasil bacaan yang telah ditulis itu sesuai dengan rumusan yang tercantum dalam masalah dan pertanyaan penelitian.

    4. Analisis Data
    Setelah data terkumpul dari hasil pengumpulan data, perli diadakan pengolahan data-data. Untuk memudahkan analisis data, maka rujukan yang digunakan adalah kerangka berfikir yang telah dipilih dan dirumuskan sebelumnya.
    Sejalan dengan masalah yang akan diteliti disini berkenaan dengan credit card (kartu kredit) dalam perspektif Fiqh Muamalah, maka proeses analisis datanya akan ditempuh dengan jalan seperti berikut:
    a. Mengklasifikasikan data yang telah ada, dalam hal ini adalah data primer dengan mempertimbangkan data sekunder.
    b. Setelah diklasifikasikan, penulis berusaha menafsirkan dan menelaah data yang ada untuk diseleksi secara spesifik antara sub variabel.
    c. Selanjutnya, penulis berusaha menyimpulkan data tersebut sehingga diharapkan penelitian menuju pokok permasalahan yaitu sebagaimana yang tertera dalam kerangka pemikiran dan latar belakang masalah.














    TINJAUAN TEORITIS TENTANG CREDIT CARD
    Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Terstruktur
    Pada Mata Kuliah ”Metodologi Penelitian Ekonomi Syari’ah”

    BalasHapus
  4. BAB II
    TINJAUAN TEORITIS
    TENTANG KARTU KREDIT (CREDIT CARD)

    A. Pengertian Kartu Kredit Sebagai Alat Transaksi
    Kartu kredit merupakan terjemahan dari bahasa Inggris credit card, yang berasal dari dua kata yaitu card dan credit. Card secara bahasa berarti kartu, credit secara bahasa bisa berupa; 1. Hutang, 2. Uang didalam rekening koran, 3. Pinjaman.
    Sedang pengertian credit card dalam kamus Peter Salim adalah; 1. Kartu yang dikeluarkan oleh bank untuk nasabahnya agar dapat membeli barang-barang dari perusahaan yang menerima kartu tersebut tanpa pembayaran dengan uang tunai, 2. Kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan tertentu agar pemegang tersebut dapat membeli dari perusahaan tersebut dengan kartu kredit.
    Dalam ensiklopedi ekonomi, bisnis dan manajemen disebutkan bahwa kartu kredit atau credit card adalah kartu plastik yang berukuran kira-kira 5,5 x 8,5 cm dengan nama, tanda tangan dan nomor pemegang kartu tersebut tercantum diatasnya.
    Dahlan Siamat mendefinisikan kartu kredit sebagai jenis kartu plastik yang umumnya diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang-barang atau jasa-jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan disamping untuk melakukan penarikan uang tunai.
    Kartu kredit atau credit card adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai atau cek. Dimana sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang diinginkan yaitu tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan. Atau dapat juga menguangkan kepada bank yang mengeluarkan atau pada cabang bank yang mengeluarkan.
    Disampaing itu kartu kredit dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai kartu kecil yang dikeluarkan oleh bank yang menjamin pemegangnya untuk dapat berbelanja tanpa membayar kontan dan pengeluara belanja itu akan diperhitungkan dalam rekening pemilik kartu di bank tersebut.
    Dari uraian diatas telah digambarkan bagaimana sebenarnya kartu kredit berfungsi sebagai alat transaksi yang merupakan sebagai salah satu fungsi daripada uang. Alat pembayaran sering kali diindentikan dengan uang. Karena alat pembayran adalah salah satu fungsi pokok daripada uang. Sedangkan uang merupakan bentuk evolusi daripada alat transaksi itu sendiri. Hingga pada akhirnya uang menjadi bentuk bermacam-macam. Dan sebagai analisisnya, yang akan menjadi pertimbangan bahwa mungkin saja kartu kredit dapat dikategorikan sebagi bentuk evolusi uang yang paling modern yang tidak hanya berkedudukan sebagai pengganti uang tetapi kartu kredit juga termasuk uang itu sendiri.

    B. Latar Belakang Munculnya Kartu Kredit
    Semua manusia terlibat dalam kegaitan bisnis (ekonomi). Melalui bisnis manusia dapat memperoleh penghasilan, memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa. Dunia bisnis bersifat dinamis, kreatif dan menantang. Bisnis tidak pernah diam, orang bisnis selalu dinamis, selalu bergerak maju, banayk inisiatif, kreatif danbanyak membarikan tantangan dalammenghadapi masa depan dengan penuh rasa optimis. Sehingga mobilitas pertumbuhan perdagangan adalah sangat tinggi, pergerakannya meliputidari satu daerah ke daerah lain, dari waktu ke waktu dimana ada manusia disitu ada kebutuhan maka perdagangan akan terciptademi terpenuhi kebutuhan.
    Pertumbuhan perdagangan di pengaruhi oleh tingkat kemampuan masyarakat, pada mulanya tingkat perekonomian di dalam masyarakat yang masih primitive setiap orang selalu berusaha untuk memproduksi segala apa yang menjadi kebutuhannya. Pada tingkat perekonomian selanjutnya dimana tidak semua barang yang dapat dibutuhkan dapat penuhi dengan memproduksinya sendiri maka disini kemudian timbul perdagangan yang bersifat barter atau tukar menukar barang. Perdagangan primitive biasanya dilaksanakan dengan cara ini, dan barter masih dikenal sampai sekarang. Namun,barter musrni semacam ini sangat memboroskan waktu dan tenaga sehingga hanya sedikit saja perdagangan yang dapat dilakukan andaikata hal inilah satu-satunya metode pertukaran yang tersedia. Kerugian barter murni adalah pertama, tidak adanya unit yang umum untuk mengukur dan menyatakan nilai barang dan jasa yang diperlukan; kedua, tidak hanya kesesuaian minat dari kedua belah pihak. Dapat dinyatakan secara lebih sederhana bahwa jarang terjadi pemilik suatu barang atau jasa secaramudah dapat menemukan seseorang yang menginginkan barang tersebut lebih dari segala-galanya dan memiliki barang yang diinginkan pemilik tadi; ketiga, tidak adanya suasana yang memuaskan untuk mencatat kontrak yang memerlukan pembayaran-pembayaran dimasa depan; keempat, yang diakibatkan kerugian pertama dan kedua, tidak adanya metode apapun untuk menyimpan daya beli yang berlaku umum.
    Sistem barter ini jelas memiliki kerumitan dan ketidakefisienan dan satuan nilai dalam sistem barter ini sulit untuk ditentukan.
    Kemudiian pada akhirnya keadaan tersebut berubah menjadi perdagangan yang berdasar tukar menukar uang, dimana barang dibayar dengan uang, dengan uang itu akan diperoleh barang lain yang sesuai dengan kebutuhannya.
    Sebelum mengenal uang dalam bentuk yang kita kenal saat ini, pada awalnya uang itu menggunakan barang-barang atau sarana yang dibutuhkan dan dipergunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari bahan makanan, lalu meningkat lagi kealat-alat yang dipergunakan sebagai perhiasan. Dari sini kemudian meningkat menjadi penggunaan emas dan perak sebagai uang. Dalam taraf ini, emas dan perak sudah memenuhi syarat sebagai uang karena jumlahnya terbatas dan untuk memperolehnya mesti berjerih payah, yakni dengan cara menambang. Disamping itu keduanya sangat disukai dan mutunya tidak akan berubah dengan berlalunya waktu.
    Namun, didalam perkembangan perdagangan yang semakin maju, emas dan perak ternyata memilki kesulitan tersendiri karena memerlukan tempat besar untuk menyimpannya. Keduanya sangat berat dan sukar apalagi dengan adanay keterbatasan hasil tambang tersebut. Padahal kegiatan ekonomi dan perdagangan dunia terus maju dan berkembang. Dengan keterbatasan itulah kemudian ditemukan kertas sebagai pengganti keduanya dan logam dalam jumlah yang terbatas. Sejak itulah kita mengenal uang dalam bentuk kertas yang terus disempurnakan seperti saat ini.
    Timbulnya uang sebagai alat pembayaran ini mendorong berkembangnya perdagangan local, berubah menjadi perdagangan regional dan akhirnya berkembang menjadi perdagangan internasional atau perdagangan antar negara. Di dalam perdagangan antar negara pada abad ke XV lajunya perdagangan dengan menggunakan uang masih mendapatkan hambatan. Factor hambatan tersebut antara lain:
    a. Sulitnya mengangkut uang tunai dari negara yang satu ke negara yang lain ketika perdagangan akan ke negara lain untuk melakukan pembelian dagangan atau barang-barang dagangan yang tidak sedikit jumlahnya, dan apalagi uang kertas pada waktu itu belum ada jadi masih menggunakan uang logam;
    b. Adanya resiko pengangkutan uang dan perampokan sebagai akibat situasi yang belum sepenuhnya aman. Sebagai akibat berlangsungnya perang agama seratus tahun di Eropa;
    c. Mahalnya pengangkutan uang tunai karena bahannya yang berat.
    Kemudian timbul bentuk usaha baru di bidang perdagangan yaitu adanya orang-orang atau pedagang-pedagang yang bergerak dibidang tukar-menukar uang, akhirnya timbul dan berkembang jenis alat pembayaran baru yaitu surat wesel. Dari bentuk wesel itu, akhirnya tumbuh alat pembayaran lain yang dalam dunia perdagangan semakin populer, alat pembayaran baru tersebut adalah surat cek.
    Penggunaan alat pembayaran dalam bentuk cek berkembag dengan pesat, sehingga timbullah bermacam-macam manilupasi cek, termasuk cek kosong karena kekhawatiran dikalangan pedagang-pedagang Amerika dan Eropa dan juga keengganan untuk menggunakan uang tunai dan cek. Maka timbullah gagasan dari kalangan pengusaha bank yaitu Bank of Amerika Overseas Bank, menciptakan suatu alat pembayaran yang dirasa praktis yaitu Americard atau dapat disebut juga sebagai credit card (kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank of Amerika).
    Perintis kartu kredit adalah Diners Club Internasional Inc. Yang memperkenalkannya pada awal tahun 50-an di Amerika.
    Sejarah kartu kredit itu sendiri bermula pada tahun 1949, ketika Frank McNamaratidak dapat membayar makan malam (dinner) disebuah restoran di New York. McNamara tidak dapat membayar makanan tersebut karena dia lupa membawa dompetnya. Untukng sang istri menyelamatkannya dari dilema tersebut, meski dia tidak pernah melupakan kejadian yang memalukan itu. Dari kejadian itu, ia berjanji agar hal serupa tidak terjadi lagi padanya dan pada orang lain. Melalui pengacaranya, Ralp Schneider, Frank McNamara menciptakan Diners Club pada tahun 1950. Kartu pertama ini dibagikan kepada 200 orang, merupakan teman pribadinya dan kenalannya.
    Ternyata penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran mendapat sambutan yang luas dikalangan pedagang maupun konsumen. Sehingga tidak aneh kalau seorang pedagang bonafide, memiliki bermacam-macam jenis kartu untuk kepentingan berlainan. Bahkan ada tempat-tempat yag hanya menerima pembayaran dengan kartu kredit karena kepraktisan dan keamanan.
    Di sini, Bank Amerika tidak hanya mengeluarkan kartu kredit, tetapi juga mengeluarkan alat pembayaran lain yaitu Treveler’s cek, tetapi dalam kenyataannya Treveler’s cek jarang sekali peminatnya dibanding kartu kredit. Sampai saat ini peminat kartu kredit dari bank of Amerika sebanyak 63 juta anggota sedang Treveler’s cek hanya 9 juta anggota, ini dapat sebagai bukti bahwa kartu kredit peminatnya lebih banyak di banding Treveler’s cek.
    Di Indonesia, kartu kredit mulai digunakan sejak tahun 1964, di Hotel Indonesia. Tetapi baru menonjol tahun tujuh puluhan. Dan kartu ini pun berlaku di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
    Namun menurut Magdalena.1 dan B. Soewartoyo bahwasannya di Indonesia, kartu kredit dikenal sejak awal tahun 80-an. Pada waktu itu beredar lima macam kartu, yaitu Amex card yang dikeluarkan oleh American Express, Diners Card oleh Diners Card Internasional, Master Card dan BCA Card yang di kelola oleh bank Central Asia, serta Visa Card yang dikelola oleh Bank Duta Citibank, dan beberapa bank umum swasta lain. Semua kartu kredit tersebut, kecuali BCA Card, berlaku secara internasional . Perusahaan nasional yang pertama kali mengeluarkan kartu kredit dalam jumlah yang cukup banyak yaitu DMDC, meskipun perusahaan perusahaan atau bank-bank asing banyak membuka cabang di Indonesia seperti American Express Bank, PT. Diners Indonesia Club, America card oleh bank of Amerika.
    Kemudian menurut Ali Arifin bahw pada tahun 1990, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia tercatat sekitar 300 ribu lembar. Tujuh tahun kemudian, menurut catatan AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia), jumlahnya sudah mencapai 1,8 juta lembar, dengan perincian 1 juta lembar berada di Visa, 700 ribu di Mastercard dan sisanya untuk Diners, Amex, dan sebagainya.
    Dengan demikian, jika dilihat dari sejarahnya, segala perkembangan dari alat tukar/transaksi itu didorong dan didasarkan oleh prinsip ekonomi yaitu menghemat waktu, meringankan beban dan biaya, memperkecil resiko,. Prinsip ini merupakan prinsip ekonomi yang merupakan bagian asasi dari fitrah manusia yang menjadikan manusia itu tool making animal. Dan prinsip ini akan selalu digunakan manusia sebagai pegangan dalam aktivitas ekonomi yang sarat dengan pilihan.

    C. Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit
    1. Para pelaku kartu kredit
    Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu plastik melibatkan bebagai pihak yang saling berkepentingan. Masing-masing pihak satu sama lain terikat perjanjian baik mengenai hak maupun kewajibannya. Pihak-pihak yang terlibat ini pada akhirnya akan membentuk suatu sistem kerja kartu kredit itu sendiri.
    Dalam sistem kerja kartu kredit ada beberapa pihak yang terlibat yaitu:
    1. Penerbit/Issuer
    Penerbit/Issuer disini merupakan pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu. Penerbit dapat berupa bank, lembaga leuangan lain dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu kredit terlebih dahulu memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Apabila penerbit adalah bank, maka harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
    2. Acqruirer
    Lembaga yang mengelola penggunaan kartu kreditterutama dalam penagihan dan pembayaran antara pihak Issuer dengan pihak merchant. Dalam mekanisme pengelolaan kartu kredit misalnya, issuer dapat sekaligus berfungsi sebagai acqruirer atau hanya terkonsentrasi pada salah satu pungsi saja.
    3. Pemegang kartu/Card Holder
    Pemegang kartu adalah terdiri dari perorangan yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan kegunaannya. Untuk dapat diterima menjadi suatu anggota suatu kartu, calon pemegang kartu harus memenuhi persyaratan pokok yaitu jumlah minimum pengahsilan pertahunnya. Pegang kartu dapat dibedakan dengan pemegang kartu utama (basic card) dan kartu suplemen (suplementary card). Kartu suplemen ini biasanya diterbitkan untuk digunakan pihak dan sebagainya. Pemegang kartu utamabertanggung jawab atas pembayaran terhadap tagihan kepada pemakai kartu suplemen. Selanjutnya, pemegang kartu harus benar-benar mengikuti perjanjian card holder yang dibuat oleh issuer dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu dan bertanggungjawab atas risiko-risiko atau kewajiban yang timbulkannya.
    4. Merchant (pedagang barang atau jasa)
    Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual-beli barang atau jasa. Merchant ini dapat berupa pedagang, toko-toko, hotel, restoran, travel biro dan sebagainya. Antara merchant dan issuer/acqruirer biasanya lebih dahulu harus melakukan kerja sama (perjanjian) lebih dahulu untuk dapadt ditunjuk sebagai merchant suatu kartu kredit.



    2. Sistem penggunaan kartu kredit
    Dikalangan masyarakat masih terlalu awam tentang cara penggunaan kartukredit, hal ini karena masyarakat belum mengenal begitu jauh mengenai kartu kredit ini.
    Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:
    Apabila ingin membelanjakan kartu kredit, msalnya dalam sebuah toko, maka diharuskan menandatangani di dalam faktur yang memang sudah disediakan di tempat belanja tersebut.
    Didalam faktur tersebut juga ditulis berapa jumlah yang sudah dibeli, klau ada jenisnya maka ditulis berapa jumlahnya, tanggal berapa mempergunakan dan juga nama disitu di tulis nomor urut kodenya.
    Namun sebelum pemilik toko/merchant memeriksa hal-hal sebagai berikut:
    1. Apakah kartu kredit masih berlaku.
    2. Apakah tanda tangan yang terdapat pada kartu kredit sesuai atau cocok dengan tanda tangan formulir (invoices).
    3. Apakah nomor kartu kredit termasuk dalam stoplist yaitu daftar yang memuat nomor kartu kredit yang dicuri, hilang atau sudah kembali.
    Dalam belanja tidak asal jumlah bearnya ada batas-batasnya, batas untuk toko umum adalah Rp. 50.000,- untuk hotel sebesar Rp. 100.000,- seandainya pemegang kartu meminta membayar lebih dari ketentuan, maka apabila pihak bank menyetujui maka juga diperblehkan. Batas-batas tersebut juga tidak lain adalah berguna agar dalam mempergunakan tidak berlebihan adan juga menghindari penipuan.
    Faktur yang telah ditandatangani tersebut ditinggal ditempat merchant dan kemudian merchant kelak menguangkan di bank dimana kartu tersebut dikeluarkan, agar faktur tersebut berlaku untuk diuangkan maka tanda tangan didalam faktur tersebut harus cocok dengan tanda tangan di dalam kartu kresit, sebab apabila ada pemalsuan maka pihak bank tidak bertanggung jawab. Dan apabila pemegang kartu tersebut ditolak pihak merchant, maka pihak bank juga tidak bertanggungjawab. Setelah transaksi penguangan oleh merchant kepada pihak bank, maka pihak bank lalu memasukan/mendebet di dalam pembukuan rekeningnya atau depositonya.
    Sistem atau mekanisme transaksi diatas adalah melibatkan pihak merchant, card holder dan issuer dimana issuer disini sekaligus bertindak sebagai acqruirer atau servicing agent.
    Mekanisme transaksi kartu dapat pula terjadi dimana issuer melibatkan pihak acqruirer yaitu pihak yang melakukan penagihan dan pembayaran antar pihak issuer dan merchant dalam hal kartu tersebut dilakukan dengan cara frenchise. Dan untuk jelasnya dapat dilihat gambar sebagai berikut:







    Perjanjian Perjanjian
    Statemen Pembayaran
    tagihan Tagihan
    Pembayaran/cicilan
    Transaksi kartu
    Barang/jasa

    Gambar 1. Transaksi dengan Kartu Kredit:
    Pemegang Kartu, Merchant dan Issuer (Acqruirer)
    Perjanjian

    Penagihan
    Reimbursement
    Statemen
    Tagihan
    Perjanjian Pembayaran
    Pembayaran Tagihan
    /cicilan
    Transaksi (kartu)
    Barang/jasa

    Gambar 2. Transaksi dengan Kartu Kredit:
    Pemegang Kartu, Merchant, Issuer, Acqruirer
    3. Jenis-jenis kartu kredit
    Keleluasan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi kepada jenis kartu kredit yang dimilikinya. Setiap jenis kartu kredit memiliki keunggulan dan kekurangan. Oleh karena itu nasabah harus pandai memilih kartu plastik yang sesuai dengan keinginannya.
    Kartu kredit ditinjau dari fungsi dan cara pembayaran atas tagihan yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu.
    a. Credit card, yaitu jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayaran kembali dapat digunakan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bungabulanan. Kartu kredit ini dapat digunakan untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung melalui teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM dimana ada tertera logo atau nama kartu yang imiliki, baik didalam maupun diluar negeri. Kartu kredit yang umum digunakan dalam transaksi ini adalah Visa dan Master Card.
    b. Charge card, suatu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atu jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa bedan biaya tambahan. Contoh jenis kartu ini yang telah digunakan di Indonesia antara lain adalah BCA Card, Hero Master, Dinner Club, dan lain sebagainya.
    c. Debit Card, yaitu berbeda dengan kedua jenis kartu diatas tersebut, pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasan atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebet (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola). Seperti halnya dengan credit card, jenis kartu debet ini dapat digunakan pula untuk menarik uang tunai baik melalui conter maupun melalui ATM (automated teller machine) dan berfungsi sebagai cash card.
    d. Cash card, yaitu kartu yang memungkinkan pemegangnya atau pemiliknya untuk memperoleh atau menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank mapun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar ditempat-tempat strategis, misalnya di hotel, di pusat perbelanjaan, dan wilayah perkantoran. Dengan melakukan perjanjina kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya. Jadi berbeda dengan tiga kartu diatas, cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana cedit card, sharge card dan debit card.
    e. Chek Guarant Card, yaitu kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
    Dilihat dari wilayah berlakunya, kartu kredit dapat dibedakan menjadi dua yaitu kartu kredit yang berlaku secara domestik (lokal) dan internasional.
    a. Kartu kredit lokal
    Kartu kredit lokal merupakan kartu yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja misalnya Indonesia. Contoh kartu yang berlaku secara lokal di Indonesia saai ini antara lain adalah Duta Card, BCA Card, Kassa Card, dan lain sebagainya. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer jasa penerbit kartu jenis ini melakukan kerjasama untuk mempermudah pelayanan terhadap nasabahnya, contoh Hero, Astra Card, Golden Truly dan lain sebagainya.

    b. Kartu kredit internasional
    Kartu kredit internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran internasional. Pasar kartu kredit internasional sekarang ini didominasi oleh dua kerek kartu yang memilki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card. Kedua kartu kredit tersebut masing-masing telah meiliki lebih dari seratus juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan melakukan transaksi hampir di semua kota.

    4. Keuntungan dan kerugian kartu kredit
    Bagi nasabah pemegang kartu dengan memiliki kartu kredit, baik yang ikeluarkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan diharapkan akan memberikan bebagai keuntungan. Demikian pula bagi lembaga penerbit kartu kredit tersebut. Oleh karena itu penggunaan kartu kredit dalam setiap transaksi akan memberikan berbagai keuntungan kepada berbagai pihak walaupun dalam prakteknya terdapat juga kerugiannya.
    Menurut Ali Arifin, bahwa secara umum kelebihan kartu kredit dibandingkan dengan pembayaran uang tunai adalah:
    1. Keamanan
    2. Afisien
    3. Mendapatkan bunga bank
    4. Asuransi perlindungan pembelian
    5. Asuransi kecelakaan, ketidaknyamanan, dan fasilitas ruang tunggu
    6. Reward program
    Sedangkan Thomas Suyatno, bahwa keuntungan gabi para pemegang kartu kredit adalah:
     Membeli barang atau jasa dalam jumlah yang besar tanpa menggunakan uang tunai atau cek,
     Menikmati fasilitas kredit dengan batas tertentu,
     Berbagai ragam pembelian dengan jangka waktu 1 bulan baru dilunasi

    Keuntungan bagi si penjual atau penerima kartu kredit adalah:
     Kredit dapat diberikan tanpa kemungkinan resiko macet, mengingat bank sebagai penjaminya,
     Lebih aman daripada pemegang uang tunai,
     Orang biasanya lebih senang berbelanja dengan menggunakan kartu kredit.
    Demikian juga menurut Kasmir, SE, MM bahwa keuntungan kartu kredit adalah:
    1. Keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan
    a. Iuran tahunan yang dikenakankepada setiap pemegang kartu. Perolehan iuran ini sangat besar setiap tahunnya.
    b. Bunga yang dikenakan disaat berbelanja.
    c. Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM.
    d. Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran disamping bunga.
    2. Keuntungan bagi pemegang kartu kredit adalah:
    a. Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
    b. Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam 7 hari dalam seminggu diberbagai tempat-tempat strategis, sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai mendadak.
    c. Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas, sehingga memberikan kebanggaan tersendiri.
    3. Bagi pedagang (merchant) yaitu:
    a. Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu merasa tidak merasa membayar tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros melakukan transaksi.
    b. Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya, sehingga pelanggan selalu kembali utuk melakukan hal yang sama secara berulang-ulang.
    c. Dan lain-lain.
    Dari keuntungan-keuntungan diatas, bukan berarti kartu kredit ini tidak terdapat kerugiannya. Menurut Kasmir SE, MM, sebagai berikut:
    1. Kerugian bagi bank dan lembaga pembiayaan
    Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-benda berharga sebagaimana layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya dengan jaminan bukti penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.
    2. Kerugian bagi nasabah pemegang kartu
    Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk belanja, sehingga kadang-kadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibeli juga. Kemudian kerugian nasabah disebabkan karena sebagian merchant membebankan biaya tambahan untuk setiap kai melakukan transaksi. Kerugian lainnya adalah adanya limit yang iberikan terkladang terlalu kecil.

    D. Dasar Berlakunya Kartu Kredit di Indonesia
    Melihat adanay perjanjian yang ada pada kartu kredit maka kartu kredit dari segi perjanjiannya tidak bisa lepas dari KUHPer Buku III mengenai perikatan. Dan jik dilihat formulir yang disediakan olh bank maka perjanjian kartu kredit tersebut menganut asas kebebasan berkontrak. Maka berlaku pasal 1338 yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
    Pasal di atas berlakunya perjanjina tidak sebebas-bebasnya tetapi harus menurut peraturan yang berlaku, kepatutan dan ketertiban umum.
    Sedang dasar berlakunya kartu kredit di Indonesia tidak terlepas dari Undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pasal 6 hurup 1 yang menyebutkan Usaha Bank Umum meliputi:
    1. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanah
    Aturan pelaksanaannya untuk memperlancar usaha tersebut yaitu Kepres no. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Hal yang mengaturnya bab II bidang Usaha dan Lembaga Pembiayaan, pasal 2 ayat 1 uruf e, isinya: “Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain Bidang Usaha.

    2. Usaha Kartu Kredit
    Pengaturan mengenai pihak yang berwenag mengeluarkan kartu kredit diatur pasal 3 Kepres no. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang isinya sebagai berikut:
    Kegitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dapat dilakukan oleh:
    a. Bank
    b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
    c. Perusahaan Pembiayaan
    Sebagai tindak lanjut, kemudian dikeluarkan SK. Menteri Keuangan RI. No. 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Di dalam SK tersebut kemudian lebih lanjut mengenai berbagai kegiatan yang dapat dilakukan lembaga pembiayaan tersebut beserta tata cara pendirian dan perincian untuk pendirian.
    Dengan demikian bahwa kartu kredit kalau dilihat dari sejarahnya merupakan bentuk evolusi daripada alat pembayaran dan sekaligus jika dilihat definisi secara fungsional serta macam-macam uang, kartu kredit bisa dikatakan sebagai uang bukan hanya sebagai pengganti uang. Keberadaan kartu kredit pun mendapat legitimasi secara sah sebagaimana alat transaksi lainnya.

    BalasHapus
  5. BAB III
    KARTU KREDIT (CREDIT CARD) DALAM
    PERSPEKTIF FIQH MUAMMALAH

    A. Pengertian Fiq Muamalah
    Fiqh menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah: Fiqh berarti mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan. Oleh sebab itu Allah tidak bisa disebut sebagai “Faqih” (ahli dalam Fiqh), karena bagi-Nya tidak ada sesuatu yang tidak jelas.
    Al-Ghozali dari mazhab Syafi’i mendefinisikan Fiqh dengan; Fiqh itu berarti mengetahui dan memahami, akan tetapi dalam tradisi para ulama, Fiqh diartikan dengan suatu ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang tertentu bagi perbuatan para mukallaf, seperti wajib, hara, mubah (kebolehan), sunnat, makruh, sah, fasid, batal, qodla, ada’an dan yang sejenisnya.
    Dalam terminologi al-Qur’an dan as-sunnah, Fiqh adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas Islam dan tidak memiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Tetapi, dalam terminologi ulama, lambat laun secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam.
    Pengertian muamalah menurut Sulaiman Rasyid , “muamalah” adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jualbeli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
    Dari definisi tersebut, penulis dpat memahami bahwa muamalah adalah kegiatan antar manusia dalam masalah tukar menukar manfaat untuk kepentingan atau kelangsungan hidup mereka dengan cara-cara yang telah ditentukan.
    Menurut Hendi Suhenadi , pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa, dan kedua dri segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata عا مل- يعامل- معاملة artinya saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan.
    Sedangakan menurut istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu pengertian muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib diataati yang mengtur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Sedangkan pengertian muamalah dalam arti luas dapat disimpulkan bahwa muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalamkaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
    Demikian juga menurut Juhaya S. Praja, bahwa muamalah dalam pengertian khusus adalah “hukum yang mengatur lalu lintas hubungan antar perorangan atau pihak yang menyangkut harta, terutama perikatan dan jual beli.”
    Sedangkan menurut Quraisy Shihab, muamalah adalah suatu istilah untuk menamakan aktivitas antar manusia—termasuk aktivitas ekonomi--.
    Dari definisi-definisi yang telah disebutkan, akhirnya penulis dapat memahami bahwa muamalah dalam pengertian yang khusus adalah pengaturan hubungan manusia da;lam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda, termasuk didalamnya aktivitas transaki dengan menggunakan kartu kredit (credit card).

    B. Ruang Lingkup Pembahasan Fiqh Muamalah
    Menurut Ibnu Abidin, yang dikutip ulang oleh NanaMasduki dalam bukunya “Fiqh Muamalah Madiyah” membagi muamalah menjadi lima bagian yaitu:
    1. Mu’awadlah mahyar (hukum kebendaan)
    2. Munakahat (hukum perkawinan)
    3. Mukhasanat (hukum acara)
    4. Amanat dan ‘ariyah (pinjaman)
    5. Tirkah
    Dilihat dari materi pembagian, Ibnu Abidin termasuk ulama yang mendefinisikan kontek muamalah kedalam konsep yang luas, karena permasalahan-permasalahan munakahat, amanat ‘ariyah dan tirkah telah duduk pada satu konsep ilmu tersendiri, seperti: Fiqh Munakahat, Fiqh mawaris da kitab-kitab Fiqh lannya.
    Dalam kitab “al-muamalah al-Madiyah wa al-Adabiyah” karangan al-Fikri yang dikutip ulang juga oleh Nana Masduki , dinyatakan bahwa muamalah dibagai menjadi kedalam dua bagian yaitu:
    1. Al-Muamalah al-Madiyah adalah muamalah yang engkaji objek dari muamalah itu sendiri, yaitu benda-benda yang dipertukarkan antar manusia dengan asas suka rela. Oleh karenanya sebagian para ulama menamakan bagian yanbg pertama ini dengan muamalah kebendaan, karena ia berkaitan dengan beberapa hukum yang mengatur tentangnya (halal, haram, mutasyabihat, mudhorot, dan maslahat) dengan tuuan agar konstelasi perdagangan atau jual beli yang terjadi sesama antar umat manusia untuk mencari keridhoan Allah. Artinya baik secara vertikal maupun horizontal mesti ada keuntungan yang sama dan seimbang (balance), karena manusia tidak akan bisa lepas dari keduanya
    2. Al-Muamalah al-Adabiyah adalah muamalah yang ditinjau dari proses (cara) pertukanran seseorang terhadap suatu benda yang dimaksud. Misalnya dilakukan secara jujur, dusta, dengki dan dendam. Muamalah al-Adabiyah ini pada praktinya menghendaki nilai keridhoan diantara penjual dan pembeli (pihak yang saling bertukar) dalam melaksanakan transaksi perekonomiannya, untuk mencapai tujua awal yaitu kesejahteraan manusia secara menyeluruh, tidak dimonopoli oleh segelintir atau sekelompok orang saja.
    Jadi sesuai dengan pembagian muamalah, maka ruang lingkup muamalah juga terbagi dua, ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab dan qabul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan , pemalsuan, peimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaintannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
    Adapun ruang lingkup pembahasan madiyah ialah: masalah jual beli (al-Bae’/al-Tijarah), gadai (al-Rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah/dhalaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh bangun (taflis), batasan bertindak (al-Hajru), perseroan atau perkongsian (al-Syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-Mudlarobah), sewa menyewa (al-Ijarah), pemberian hak guna pakai (al-Ariyah), barang titipan (al-Wadli’ah), barang temuan (al-Luqhotah), garapan tanah (al-Mujaro’ah), sewa menyewa tanah (al-Mukabarah), upah (ujrat al-mal), gugatan (al-Suf’ah), sayembara (al-Ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-Qismah), pemberian (al-Hibah), pembebasan (al-Ibra), damai (al-Sulhu), dan ditambah denga beberapa masalah mu’ashirah (muhaditsah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit dan masalah-masalah baru lainnya.



    C. Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Penggunaan Kartu Kredit
    Mengenai metode dan tekhnik dalam melakukan kegiatan ekonomi, syariat telah memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai inprovisasi dan inovasi. Hal ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh yang berbunyi:
    الأصل فى العقود والمعاملة الصحة حتّى يقوم الدّليل على البطلا ن والتحريم

    “Asal atau pokok dalam masalah transaksi dan muamalah adalah sah, sehingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkannya.”
    Maka, berarti dalam kegiatan muamalah pada dasarnya boleh atau sah, dalam artian boleh mengerjakannya selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Adapun kaidah tersebut bersumber dari sabda Rasulallah Saw:
    ما احلّ الله فهو حلال وم حرّم فهو حرام وماسكت عنه فهو عفو, فاقبلو ا من الله عا فيته فانّ الله لم يكن ينس شيئا ( احرجه البنرار وا لطبرانى عن أبى الدردااء)

    “Apa yang telah dihalalkan oleh Allah adalah halal, dan apa yang telah diharamkan oleh Allah adalah dimaafkan, maka terimalah kemafan dari Allah itu, sesunguhnya Allah tidak akan lupa akan sesuatu.” (HR. Al-Bazzar dan Thabrani).

    Menurut Abdul Mujib , dalam hadist ini memberi isyarat bahwa segala sesuatu yang tidak ada ketegasan dalilnya tentang halal haramnya, maka harus dikembalikan kepada asalnya, yaitu boleh. Kaidah ini sangat tepat bila di terapkan terhadap masalah-masalah muamalah yang termasuk kedalam transaksi dengan menggunakan kartu kredit (credit card) sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Untuk itu dengan berpegangan pada asumsi diatas penulis beranggapan bahwa penggunaan kartu kredit itu dibolehkan.
    Kemudian dalam masalah transaksi dengan menggunakan kertu kredit, penulis cenderung mengqiyaskannya dengan Hiwalah yang ada dalam Fiqh Muamalah. Untuk lebih jelasnya, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu tentang hiwalah.
    Hiwalah adalah memindahkan hutang dari tanggungan seseorang kepada orang lain yang dapat berarti pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menggungnya. Dalam itilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang), mengjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
    Sedangkan rukun daripada hiwalah menurut Ulama Hanafiah, bahwa yang menjadi rukun hiwalah adalah ijab (pernyataan melakukan hiwalah) dari pihak pertama, dan qabul (pernyataan menerima hiwalah) dari pihak kedua dan pihak ketiga. Sedangkan menurut jumhur ulama, yang terdiri atas ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, rukum hiwalah ada enam yaitu: (a) pihak pertama, (b) pihak kedua, (c) pihak kletiga, (d) utang pihak pertama kepada pihak kedua, (e) utang pihak ketiga kepada pihak pertama, dan (f) shigat (pernyataan hiwalah).
    Secara sederhana hal itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil). Sedangkan B masih punya piutang kepada C (muhal ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar hutangnya kepada A, ia kemudian meengalihkan beban hutan pada C. Dengan demikian C harus membayar hutang B kepada A, sedangkan hutang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
    Adapun dasar hukum berlakunya hiwalah adalah hadist nabi yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
    مطل الغنيّ ضلم, واذااتبع احدكم على مالئ فليتبع

    “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman. Dan jika salah seorang kamu diikutkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah”.
    Pada hadist tersebut, Rasulallah Saw memberitahukan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang kaya atau mampu, hendaknya ia menerima hiwalah tersebut dan hendaknya ia menagih kepada orang yang dihiwalahkan (muhal ‘alaih) dengan demikian haknya dapat terpenuhi.

    Sebagian ulama berpendapat, bahwa perintah untuk menerima hiwalah dalam hasit tersebut adalah wajib. Oleh sebab itu waib bagi orang yang menghutangkan menerima hiwalah. Sedang mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah itu menunjukna sunnah, jadi, ulama sepakat membolehkan hiwalah.
    Kalau kita analogikan dengan transaksi yang berlaku dalam kartu kredit, berarti kartu kredit diartikan sebagai kartu hutang yangmelibatkan tiga pihak yaitu Merchant (penjual barang/jasa), Issuer (perusahaan kartu) dan Card Holder (pemegang kartu kredit). Merchant diposisikan sebagai pihak yang memberikan hutang (muhal) kepada pihak card holder (muhil) sebagai pihak yang diberikan hutang, sedangkan pembayarannya diserahkan (dihiwalahkan) kepada pihak bank (muhal ‘alaih) yang telah mengeluarkan kartu kredit untuk card holder.
    Untuk memudahkan hubungan antars tiga pihak yang berkaitan dengan kartu kredit dapat dilihat dari skema sebagai berikut:


    Pembayaran
    Cicilan
    Tagihan Tagihan

    Pembayaran


    Transaksi kartu

    Suplai barang/jasa



    Dari skema di atas dapat dijelaskan bahwa card holder (pemegang kartu) sebagai orang yang berhutang (muhil) melakukan trasaksi memakai kartu kredit dengan merchant, kemudian merchant menyuplai barang atau jasa yang dibutuhkan card holder (muhil). Dalam sistem ini pihak card holder merekomondasikan issuer sebagai pihak yang membayrkan hutangnya kepada merchant. Adapun pembayaran hutang card holder terhadap issuer dibayar dengan mencicil setelah mendapatkan statemen tagihan dari issuer.
    Memperlihatkan hasil-hasil istinbat fuqoha, maka dalam pemindahan hutang (hiwalah) ini ada beberapa syarat yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
    Pertama: Keridhoan ketiga pihak yang bersangkutan dalam hiwalah, yakni hiwalah ini baru terlaksana apabila ketiganya sepakat utuk menerima dan melaksanakannya.
    Kedua: Hutang yang dipindahkan itu mesti jelas jumlah dan sifat-sifatnya.
    Ketiga: Hutang yang dipindahkan itu sama dengan hutang yang baru mengenai besar dan sifatnya (kualitas).
    Jadi dalam hal ini kartu kredit (credit card) diperbolehkan, sebagaimana dibolehkannya hiwalah dalam hukum Islam.
    Kita mengetahui bahwasannya secara global, tujuan syara’ dalam menetapkan hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhya baik kemaslahatan dunia maupun akhirat. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Anbiya ayat 107 dan surat al-Baqarah ayat 185:
    وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
    “Dan tidaklah Kami Mengurus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.”
    يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
    “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
    Kata “rahmat dalam surat al-Anbiya: 107 tersebut diatas adalah mengandung pengertian kemaslahatan di dunia dan di akhirat. Dan ayat 185 al-Baqarah mengandung pengertian bahwa allah menginginkan hanbanya senantisa dalam kemaslahatan bukan kesukaran yang membawa kemadharatan.
    Adapun tujuan akhir dari hukum Islam baik secara global mapun terperinci adalah:
    مفع المفاسد من دنيا الناس وجلب المصالح لهم وسياسة الدنيا بالحق والعب ل والخير وتوضيح معا لم الطريق امام العقل البشريّ

    “Mencegah kerusakan dari sunia manusia dan mendatangkan kemaslahatan kepada mereka, mengendalikan dengan kebenaran dan keadilan, kebijakan serta menerangkan tanda-tanda jarak yang harus dilalui dihadapan akal manusia.”


    Maslahat berasal dari kata al-sulh atau islah yang berarti damai dan tentram, damai berorientasi pada fisik dan tentram berorientasi pada psikis. Sedangkan maslahat menurut pandangan al-Syatibi adalah:
    جلب النفع و دفع الضّرر عنهم
    “Perolehan manfaat dan penolakan kesulitan”
    Untuk mengetahui kedudukan mengenai kartu kredit (credit card) yang ditinjau dari Fiqh Muamalah, perlu memperlihatkan lagikemaslahatan dan kemafsadatan yang terdapat dalam kartu kredit.
    As-Syatibi berkata:

    إنّ الحكام المعاملات ومقاصد الشريعة معرو فة با لعقل وبأنها مبنية على رعاية المصلح من جلب المنافع للناس ودرء المفاسد عنهم

    “Sesungguhnya hukum-hukum muamalah dan maksud-maksud syariah dapat diketahui dengan akal dan syariat itu kepada menghargai kemaslahatan yaitu mendatangkan kemanfaatan bagi manusia dan menolak kemafsadatan dari mereka.”





    Dalam suatu keadaan tidak ada maslahat yang benar-benar murni bebas dari mafsadat begitupun sebaliknya. Akan tetapi dalam hal ini antara maslahat dan mafsadat diutamakan yang lebih kuat diantaranya. Kaidah Ushul mengatakan:
    إذ ا تعارض المصلحة والمفسدة رو عى أ ر حجهما

    “Apabila terjadi perlawanan antara kemaslahatan dan kemafsadatan, maka harus diperlukan mana yang lebih rajin.”
    Berdasarkan kaidah diatas, maka yang harus diperhatikan dalam masalah ini adalah kemaslahatan dari kartu kredit (credit card), karena nilai-nilai kemaslahatannya lebih nampak daripada nilai kemafsadatannya, berikut penulis uraikan beberapa kemaslahatannya dan kemadaratan yang terdapat dalam kartu kredit:
    1. Kemaslahatan atau manfaat daripada kartu kredit bagi masing-masing pelakunya adalah:
    a. Bagi Pengusaha (Merchant)
    1. Sebagai sarana perluasan usaha, karena dengan adanya penerimaan pembayaran terhadap merchant, tentunya perusahaan tersebut akan tercantum dalam buku panduan card holder. Dengan demikian dapat digunakan sebagai alat promosi untuk kalangan nasional maupun internasional.
    2. Dengan menjadi pihak penerima pembayaran dengan kartu kredit akan membawa akibat positif yang tentunya akan meningkatkan jumlah penjualan.
    3. Setiap transaksi pembelian dengan menggunakan kartu kredit maka penerima tidak usah ragu-ragu lagi tentang pembayaran karena biasanya sudah dijamin penuh oleh pihak bank yang mengeluarkan.
    4. Memudahkan pembukuan administrasi.
    5. Meningkatkan atau menmbah pelanggan baru yaiotu bagi kaum menengah ke atas.
    b. Bagi Pemegangnya
    1. Praktis dalam pemakaian, yaitu kemampuan hendak bepergian untuk keperluan bisnis atau tamasya baik di Indomesia maupun keluar negeri kartu kredit berfungsi sebagai pengganti uang tunai.
    2. Transaksi perdagangan seseorang akan meningkat karena pemegang kartu akan lebih berani berbelanja walaupun hanya membawa sedikit uang tunai.
    3. Seseorang tidak perlu menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di tempat orang tersebut, dengan menjadi nasabah bank akan menyimpan uang dengan aman sampai saat dimana orang tersebut merasa perlu mengeluarkan dan diwujudkan dalam bnetuk kartu kredit. Keuntungan keamanan ini bisa berupa: apabila seseorang kehilangan maka tinggal melaporkan kehilangan kartu tersebut kepada pihak issuer.
    4. Memberikan pelajaran kepada konsumen bahwa semakin hari semakin cermat membelanjakan uangnya.
    5. Adanya jaminan asuransi.
    6. Bank akan membantu menyebarluaskan nama pemegang dalam program promosi dari bank tersebut.
    7. Dengan menjadi nasabah dan sekaligus pemegang kartu maka seseorang akan lebih mudah mendapat kredit bagi perluasan usaha.


    c. Bagi Penerbit Kartu
    1. Dengan banyaknya anggota dari pemilik kartu kredit tentunya akan menambah dan meningkatkan keuntungan penerbit kartu kredit tersebut. Keuntungan berupa materi yaitu: bank atau perusahaan akan mendapat 5% tiap bulan suatu tagihan yang tidak dibayar penuh, adanya over limit terhadap pemakaian kartu kredit dan penarikan uang tunai maka akan dikenai suatu biaya.
    2. Issuer sebagai penerbut kartu merupakan alat pembayaran yang telah mendunia, tentunya mempunyai jaringan yang sangat luas. Kartu yang dikeluarkan tentunya mencantumkan nama bank tersebut, sehingga penerbitan kartu akan mengenalkan bank atau perusahaan itu pada masyarakat.
    3. Bank atau perusahaan sebagai penerbit kartu dengan mengeluarkan kartu kredit secara tidak langsung untuk mencari nasabah atau konsumen sebanyak-banyaknya yang ada dimasyarakat.
    4. Banyaknya penerbit kartu masa kini diharapkan adanya persaingan baik, dengan memperlihatkan etika yang berlaku. Persaingan antar bank atau perusahaan akan membawa dampak positif yaitu adanya profesional dalam pekerjaan.
    d. Bagi pemerintah
    Secara makro ekonomi, penerbitan kartu kredit itu akan membawa dampak positif dalam kehidupan perekonomian, yaitu semakin meningkatnya turis-turis datang ke Indonesia dengan adanya alat pembayaran yang lebih praktis, efektis dan luwes yaitu kartu kredit. Hal ini akan menambah jumlah devisa negara pada sektor non migas.
    2. Sedang kemadaratannya atau resiko yang terdapat dalam kartu kredit adalah: resiko yang dapat terjadi pada kartu kredit lebih cenderung pada penyalahgunaan, yaitu berupa:
    a. Kesengajaan yang dilakukan oleh pemilik kartu kredit:
    1. Lost Stolen Card
    Dalam modus ini pelaku pura-pura menyatakan kartu kreditnya hilang, baik akibat dicuri maupun tercecer. Biasanya si pelaku mendesak supaya kartunya diberi penggantinya. Sedangkan pihak bank cukup suilt mengecek di toko-toko mana saja kartu kredit itu sudah beredar. Paling tidak, butuh waktu dua sampai tiga minggu. Dengan munculnya kartu pengganti, si pelaku makin aman. Sebab, tengang waktu itu bisa digunakan untuk bermain kartu lama.
    2. Re-embossed Card Altered Card
    Modus ini menggunakan kartu kredit asli yang telah habis masa berlakunya. Relief nomor dan tanggal asli diratakan, lalu ditimpa lagi (re-embosed) dengan nomor dan tanggal yang baru. Hasilnya memang tak pernah sempurna. Kalau diamati dengan seksama, sisa relief lama msih terlihat.
    Namu, kertukredit palsu timpaan ulang ini sempat mengecoh juga. Di Indonesia, tiga dari 26 kartu kredit palsu atas nama Amex yang ditemukan dalam pengusutan kasus bulan November 1989 adalah jenis re-embosed ini.


    3. Split Charge
    Modus ini merupakan kerja yang rapi antara pemilik kartu palsu dengan pemilik toko. Caranya dengan pemecahan transaksi jumlah besar dalam beberapa slip yang berisi transaksi bernilai kecil. Misalnya, transaksi senilai Rp 2 juta dipecah-pecah dalam 10 slip. Gunanya, supaya mereka tidak kena otorisasi, atau bisa belanja diatas batas maksimum.
    Di indonesia, kasus seperti ini banyak ditemui do toko emas, dan biro perjalanan. Salah satu kasus yang ditemukan oleh pertugas Corporate City Bank di Surabaya, pada 16 agustus 1989 adalah kerja sama seorang karyawati biro dengan pelanggannya.
    4. Spending Spree
    Modus ini hampir sama dengan no. 3, hanya saja pemecahannya lebih sering melakukan transaksi dalam jumlah kecil dan sasarannya adalah toko-toko kecil sehingga sulit mendeteksi.
    5. Non-Received Card
    Modus ini terjadi karena peluang yang berkaitan degnan pengiriman kartu kredit. Bisa terjadi, kartu kredit memang tidk sampai pada pemilik, dan digunakan orang yang tak berhak. Bisa pula pemilik menerima kartu, tetapi menyangkal setelah di tagih. Kasus ini pernah terjadi di Medan, Jakarta dan Surabaya.
    Pernah pula pemilik kartu kredit memberikan sebuah alamat yang jelas, sementara alamat mereka yang sebenarnya susah dicari. Pernah terjadi di Jakarta, 12 orang karyawan sebuah perusahaan meminta kartu kredit visa. Alamat dan jaminan yang diberikan adalah alamat perusahaan dan akte surat izin usahanya. Sedang sebulan, ketika ditagih, seluruh karyawan dan perusahaannya lenyap. Total kerugian penerbit kartu sekitar Rp 250 juta.
    b. Atau orang yang sebenarnya tidak berhak
    1. Counterfiet Card (Kartu Kredit Palsu)
    Modus ini terdiri dari dua jenis. Pemalsuan kartu kredit dengan magnetic stripe, dan pemalsuan tanpa magnetic stripe. Disini kartu kredit dibuat persis aslinya. Lengakap dengan logo bank atau lembaga perusahaan yang mengeluarkannya.
    Pelaku modus ini dipastikan sindikat, karena untuk membuat dan mengedarkannya diperlukan jaringan yang mendukung. Mulai dari pembuat kartu kredit palsu, pemberi informasi nomor kartu kredit, pengedar sampai koordinator semua pekerjaan itu. Tak jarang pula sindikat ini bekerja sama dengan pemilik toko (Merchant)
    Sindikat ini, dalam pengusutan interpol, memiliki alat pencetak kartu yang mirip dengan mesin cetak penerbit. Bahkan, mereka meiliki alat untuk mendeteksi nomor kode tersimpan dalam magnetic stripe. Oleh karenanya mereka dapt membuat strip yang serupa. Akibatnya, kartu-kartu palsu itu dapat lolos otorisasi POS.
    2. Re-encoced Card
    Sindikat yang menggunakan sistem ini lebih canggih, Kartu kredit yang lewat masa berlakunya, diganti kode dalam magnetic stripe. Kode-kode itu kemusian mereka ubah, tanpa harus mengganti lembaran magnetis yang menempel dipermukaan kartu.
    3. Record of Charge (ROC) Pumping
    Modus ini lebih banyak dimanfaatkan oleh toko-toko yang nakal, dengan cara mencetak berulang-ulang kartu kredit konsumenpada lebih dari satu slip transaksi. Biasanya dilakukan pramuria ditempat hiburan, seperti bar daan klab malam. Nantinya slip lebih itu diisi dengan transaksi fiktif.
    4. White Platic
    Modus ini sama dengan nomor 3, tetapi ini lebih maju yaitu meniru relief nomor-nomor dipermukaan kartu kredit asli yang tercetak pada slip transaksi yang pernah terjadi. Relief itu menjadi dasar pembuatan White Platic yaitu sebuah kartu plastik polos tanpa logo dan tanda-tanda visual yang akan dipasang pada relief nomor kartu yang ditiru. Cara itu sangat sederhana dan paling berbahaya buat lembaga yang mengeluarkan katu kredit. Slip ‘aspal’ itu baru terbongkar jika pemilik kartu itu protes, karena muncul tagihan-tagihan yang tak dikenalnya.
    5. Solicitied Card
    Modus ini terjadi akibat informasi nomor dan kode kartu yang asli diberikan pada sindikat. Pemberian dapat dilakukan untuk mengurus keuangan, kredit atau juga karyawan penerbit kartu. Pemegang kartu baru kaget ketika tagihannya menggelembung.


    6. Mail Order Fraud
    Modus ini sering terjadi di negara-negara yang kartu kreditnya dapat dikirim lewat kantor pos. Di Indonesia belum pernah terjadi. Sebab, setiap pengirimankartu kredit disini memakai kurir. Pelakunya dalam modus ini bisanya amatiran dan dilakukan orang dalam pegawai pos.
    c. Faktor ketidaksengajaan;
    1. Mengubah tanda tangan
    2. Mengubah jatah maksimum
    3. Berbelanja dengan berlebihan
    Dari deskripsi diatas, dapat dibandingkan –sebagai analisa- antara kemaslahatan dan kemadaratan yang ada pada kartu krdit. Kalau diperhatikan secara seksama kemadaran yang ada pada kartu kredit bukanlah kemadaratan yang ‘mesti’ dalam artian kemadaratan itu timbul bukan dari sebab yang pokok dari adanya kartu kredit. Kemadaratan yang ada hanya berupa kasus kejahatan yang mungkin terjadi atau bahkan tidak sama seklai.
    Dan domisasi kemaslahatan bisa dikatakan nyata, dengan melihat bahwa kemaslahatan bisa dirasakan dari masing-masing pihak yang terkait ditambah kemaslahatan bagi pemerintah. Sedang kemadaratan hanya bersifat kasus yang berupa kejahatan-kejahatan yang ada. Namun demikian kasus terkadang mampu menghilangklan kemaslahatan yang sifatnya mesti secara keseluruhan sehingga yang terjadi dominasi kemadaratan terhadap kemaslahatan. Tapi dalam hal ini, kemadaratan yang ada pada kartu kredit belum mencapai kriteria yang mampu mendominasikan kemaslahatan. Bisa dibuktikan dengan pesatnya prosentase penggunaan kartu kredit dibanding dengan uang tunai atau cek, dan maraknya promosi-promosi tentng kartu kredit dari bank-bank atau konsumen kartu kredit. Hal ini menunjukan kemaslahatan yang ada pada kartu kredit cukup urgen dan kemadaratannya bukan penghalang atau menghilangkan kemaslahatan.
    Selain itu kemaslahatan yang ada mampu mewakili untuk kepentingan umum, dengan adanya hubungan antara masing-masing pelaku kartu kredit dan pemerintah turut diuntungkan dengan adanya kartu kredit. Sedang kemadartan yang ada sudah ada antisipasi meski sering kali masih kebobolan akibat ulah penjahat-penjahat kartu kredit.
    Dalam hal ini pihak penerbit kartu kredit telah mengantisipasi upaya untuk mencegah kejahatan. Upaya yang dilakukan oleh pihak perbankkan atau issuer dengan adanya perlindungan hukum bagi bank (issuer) atau merchant dan juga card holder. Perlindungannya sebagai berikut:
    1. Issuer, yaitu berupa:
    a. Mengadakan penelitian tentang sahnya syarat formal yang ditentukan masing-masing bank.
    b. Mengeluarkan black list, merupakan suatu lembaran yang dikeluarkan oleh bank (issuer) dengan mencantumkan nomor keanggotaan pada bank yang bersngkutan karena adanya penyalahgunaan kartu kredit. Kewajiban ini dilakukan oleh merchant ketika melayani transaksi. Tidak akan dilunasi tagihannya oleh pihak bank jika tidak melihat black list sewaktu transaksi. Dikeluarkan setiap bulan yang dikirim ke setiap merchant.
    c. Otorisasi, yaitu apabila card holder melakukan transaksi dengan merchant melebihi batas yang telah ditentukan maka pihak perbankan harus melakukan laporan yang berisi persetujuan dari bank atau issuer untuk transaksi yang melampaui batas limit tersebut. Digunakan untuk membolehkan/meneruskan transaksi yang dilkakukan diatas batas yang telah ditentukan. Dengan melalui telepon atau POS (Point of Sales), telek atau memakai alat cangguh lainnya. Ini akan berguna ketika black list belum dikeluarkan bank tetapi bank lebih tahu akan penyalahgunaan dari pemegang yang tidak jujur.
    d. Larangan merchant untuk melakukan transaksi yang terpisah (split sales), dengan menggunakan lebih dari satu sales draf dalam pembelian pada waktu yang bersamaan dan untuk transaksi yang sama.
    e. Memerintahkan kepada merchant untuk menahan kartu pada waktu transaksi di tempat merchant, harus denga cara yang baik, merchant bersedia membantu bank memberikan keterangan dan segala keperluan menyangkut penyalahgunaan kartu oleh pihak lain di merchant.
    2. Merchant, yaitu berupa:
    a. Merchant yang diperkenankan melakukan transaksi apabila:
    1. Tidak sesuai dengan syarat-syarat formal yang ditentukan oleh penerbit.
    2. Masa berlaku telah habis.
    3. Nomor kartu tercantum dalam black list
    4. Adanya restreksi penggunaan kartu,
    5. Tanda tangan tidak cocok dengan contoh yang tercantum dalam kartu tersebut,
    6. Tidak adanya kode otorisasi, bila ragu-ragu hubungi issuer.
    b. Merchant mencetak kartu pada sales draf dengan imprinter dengan mencetak tanggal, terjadinya transaksi, keterangan barang/jasa, yang dibeli.
    c. Merchant memberikan sales draf kepada card holder dan harus ditandatangani sama dengan kartu kredit yang ditunjukan.
    d. Keduanya digunakan untuk penagihan kepada issuer.
    3. Card older, yaitu berupa:
    Perlindungan hukum yang diberikan kepada card holder adalah tanggungjawab pembuktian apabila terjadi penyalahgunaan atau kartu yang hilang ataupun dicuri.
    Dan meski tidak ada peraturan yang secara tegas dalam KUHP tentang berlakunya kartu kredit teapi dalam segala kejahatan tentang kartu kredit tetap mendapatkan sanksi dari KUHP. Walaupun peraturan yang memberikan sanksi juga belum memadai benar. Hal ini karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibuat Belanda yang sudah seabad lebih, sehingga dalam menggambarkan perncuri misalnya adalah orang yang secara fisik mengambil barang atau uang orang lain (pasal 362 KUHP). Begitu juga dalam pemberatan (pasal 363 KUHP): satu-satunya alat yang disebutkan dipakai pencuri
    --sehingga hkumannya bisa meningkat menjadi 9 tahundari 5 tahun penjara—hanyalah kunci palsu. Sehinga banyak kejahatan kartu kredit yang duhukumi tidak setimpal denga besarnya kejahatan yang dilakukan.
    Tapi, yang terpenting dalam hal ini bahwa kejahatan yang tedapat dalam kartu kredit mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah.
    Manusia muslim, individu maupun kelompok—dalam lapangan ekonomi atau bisnis—disatu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun disisi lain, ia terikat dengan iman dan etika sehingga ia tidak bebas mutlak dalam menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya.
    Di sini amat diperlukan peraturan serta etika yang mengatur kegiatan dalam masalah muamalah atau ekonomi. Bahkan peraturan dan etika itulah yang membedakan antara ekonomi yang dianjurkan al-Qur’an dengan yang lainnya. Walaupun harus diakui bahwa al’-Qur’an tidak menyajikan rincian tetapi hanya mengamanahkan nilai-nilai (prinsip-prinsip)nya saja. Selanjutnya sunah Nabi dan analisis para ulama dan cendikiawan mengemukakan sebagian dari rincian dalam rangkla operaionalnya.
    Berbagai hal tentang urusa harta, baik untuk diproduksi, konsumsi, distribusi ataupun di belanjakan dijalan Allah dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi serta keluarga, semua itu dilakukan dalam bentuk muamalah, yakni interaksi dan hubungan antar individu dengan individu atau individu dengan kelompok. Dalam mensikapi aktivitas muamalah yang terus berkembangseiring berkembangnya kebutuhan manusia, para ulama Fiqh atau para ahli hukum Islam mengembalikannya kepada prinsip-prinsip muamalah yang telah digali dari al-Qur’an dan al-Hadist. Prinsip-prinsip muamalah tersebut adalah:
    a. Pada asalnya muamalah itu boleh sampai ada dalil yang menunjukan pada keharamannya.
    b. Muamalah itu mesti dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradin)
    c. Muamalah yang dilakukan itu mesti mendatangkan maslahat dan menolak madarat bagi manusia.
    d. Muamalah itu terhndar dari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan oleh syara’.
    Dan agar setiap bentuk maumalah itu benar-benar dapat bermanfaat dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta terhindar dari kemafsadatan dan kezaliman, maka segala kegiatannya muamalah harus mengandung asas-asas muamalah sebagai berikut:
    1. Asas Tabadulul Manafi, artinya segala bentuk kegiatan maumalah harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat.
    2. Asas Pemerataan, artinya prinsip keadilan dalam muamalah agar harta itu tidak hanay dikuasai oleh segelintir orang saja, tetapi terdistribusi secara merata.
    3. Asas ‘an Taradin atau suka sama suka, artinya setiap kegiatan meamalah antara kedua belah pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing.

    4. Asas ‘Adamul Gurar, artinya bahwa setiap bentuk muamalah tidak boleh ada gurur, yaitu tipu daya, (sesuatu yang menyebabkan salah satu belah pihak dirugikan).
    5. Asas al-birr al-taqwa, artinya bentuk muamalah dilakukan dalam rangka pelaksanaan saling tolong menolong antar sesama.
    6. Asas musyarakah, artinya setiap bentuk muamalah merupakan kerjasama antar pihak yang saling menguntungkan bagi pihak yang bersangkut ataupun bagi seluruh masyarakat.
    Jadi, transaksi dengan menggunakan kartu kredit (credit card) menurut pandapat penulis sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas diatas, trutama yang lebih condong adalah dengan Asas Tabadulul Manafi’ dan Asas Pemerataan. Asas tabadulul manafi’ tercermin dari adanya saling menguntungkan diantara pihak-pihak yang terlibat baik itu bagi issuer, mechant maupun card holder ditambah dengan pemerintah. Sedagnkan asas pemerataan tercermin dari tujuan dikeluarkan atau diadakannya kartu kredit (credit card) yaitu untuk memeratakan hasil-hasil kemajuan teknologi.
    Zaman sekaran ini adalah zaman informasi dan komunikasi, in semua akibat dari kemajuan ilmu teknologi (IPTEK) sehingga planet bumi yang kita diami ini terasa semakin kecil dan semakin dekat antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Hal ini besar pengaruhnya dengan perubahan sosial, baik itu cepat maupun lambat, tetap akan terasa.
    Demikian juga halnya dengan dunia perniagaan karena dari kemajuan teknologi serta tambah meningkatnya ilmu pengetahuan, maka dalam perdagangan terciptalah kartu kredit, yang memilki banyak kemafaatan tersebut. Dimana sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia, khususnya yang berda pada bidang perdagangan dan perniagaan. Menurut pandangan hukum Islam dalam hal ini Fiqh muamalah, kartu kredit (credit card) tersebut tidak bertentangan bahkan dalam al-Qu’an Allah telah mengungkapkan secara global dalam surat al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
    يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan hendaklah kamu menuliskannya.”
    Penggunaan kartu kredit yang merupakan sistem hutang sebagai alat pembayran dengan ada perjanjian dari masing-masing pihak, jelas ini diluas jangkauan hukum Islam pada masa permulaan. Dalam hukum Islam sistem yang dianut pada masa Nabi adalah dengan sistem barter. Dimana sistem tersebut menghendaki terjadinya barang dengan barang dalam sistem pertukarannya. Akan tetapi sistem barter ternyata banyak menimbulkan kesukaran. Orang tidak bebas memperjualbelikan barang-barang yang mereka perlukan. Kemudian masa Umar iganti dengan sistem uang logam dengan pertimbangan kemaslahatan manusia.
    Dan pada evolusi modern kemudian berkembang menjadi kartu kredit pada zaman sekarang dirasa lebih praktis, luwes dan aman dibanding dengan alat lainnya.
    Sistem hutang sebagai alat pembayaran yang berlaku pada kartu kredit dan sistem perjanjian yang ada padanya menjadikan perbedaan yang cukup mencolok sehinga bisa dikatakan persamaannya hanya pada sama-sama berfungsi sebagai alat pembayaran. Dan perbedaan tersebut bisa dikatakan secara keseluruhan.
    Akan tetapi penggunaan kartu kredit tidaklah bertentangan dengan tujuan alat pembayaran lainnya yaitu sebagai alat terjadinya pertukaran kemanfaatan dan ini mendukung tujuan disyariatkan jual beli terjadinya pertukarankemanfaatan.
    Maka kartu kredit sejalan dengan tujuan tersebut bahkan dengan kartu kredit tersebut dirasa lebih praktis, aman dan luwes dalam proses pertukaran kemanfaatan dibanding dengan cara barter atau uang logam.
    Selain itu tujuan alat pembayaran juga mendukung disyariatkan jaul beli lainnya. Yaitu tidak terjadi penumpukan harta pada seseorang atau kelompok tertentu. Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
    لاَيَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ
    ‘Supaya harta itu tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja antara kamu.”
    Nash tersebut bertujuan agar tidak terjadi terpusatnya uang (harta) pada perorangan atau kelompok tertentu yang akan mengakibatkan uang (harta) menjadi beku. Tujuan tersebut ternyata bisa direalisasikan dengan melalui penggunaan kartu kredit. Dari realita yang ada dengan kemudahan dan keluwesan serta jaminan keamanan, kartu kredit banyak digunakan sebagai alat transaksi dibanding dengan alat lainnya. Dengan demikian terjadi proses peredaran uang (harta) lebih banyak. Sehingga penumpukan harta tidak berada pada satu golongan saja atau orang tertentu saja.
    Sedang tujuan awal diadakan kartu kredit adalah tidak jauh beda dengan tujuan alat pembayaran lainnya. Cuma sedikit modern alat pembayaran semakin mempunyai tujuan yang lebih maju juga. Misalnya saja surat cek tidak usah membawa uang, dengan cek tersebut orang bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran, meskipun harus menguangkannya terlebih dahulu di bank. Tetapi, menurut anggapan orang, dengan cek tersebut dirasakan lebih praktis untuk mengadakan transaksi pembayaran dibandingkan dengan uang tunai. Dan juga dirasa lebih aman dari resiko kehilangan, penodongan atau pencurian. Wesel juga selain digunakan sebagia alat pembayaran, tetapi lebih ditonjolkan sebagai alat pemberi kredit dan traveler’s cek orang bertujuan supaya lebih praktis, dan aman dalam hal berpergian.
    Dengan meningkatnya arus perdangan dan sejalan pula dengan perkembangan kepariwisataan, orang lebih meninggikan sesuatu hal yang bersifat spesialisasi, dengan spesialisasi tersebut tujuan yang dicapai lebih sempurna. Karena kebutuhan akan hal tersebut, maka diciptakan kartu kredit. Tujuan diciptakannya kartu kredit tersebut, agar orang mendapatkan kepraktisan dan keluwesan. Karena dengan membawa selembar kartu dapat membeli atau mendapatkan sebanyak-banyaknya, kalau dapat dikatakan tidak terbatas, dan juga orang tersebut merasa lebih aman terhadap resiko kehilangan, pencurian dan sebagainya.
    Letak kepraktisannya, yaitu: umpama seseorang kan berbelanja disebuah toko yang toko tersebut juga menerima pembayaran kartu kredit. Dengan membawa uang, misalnya Rp. 200.000,- maka orang tersebut setidaknya harus membawa lembaran uang 20 lembar kalau satu lembar Rp. 10.000,- dibandingkan dengan kartu kredit sebagai alat pembayarannya.
    Dengan satu kredit umpama batas pembeliannya juga Rp. 200.000,- maka orang tersebut tinggal memilih barang yang diinginkan, dengan jumlah yang tidak terbatas, asal tidak melebihi Rp. 200. 000,- orang akan membayar ke kasir tidak menghitung-hitung uangnya berapa jumlahnya, tinggal menghitung berapa hasilnya. Dengan menyuruh kepada petugas kasir untuk menulis pada faktur tersebut.
    Kemudian si kasir mencocokan dengan tanda tangan yang terdapat pada kartu kredit, apabila sudah cocok maka sudah selesailah transaksi jual beli tersebut.
    Sedang letak keamanannya dari resiko penodongan, kehilangan dan sebagainya. Seperti contoh di atas orang tersebut membawa uang Rp. 100.000,- dengan jumlah yang cukup banyak, di situ ada penjahat yang ingin memperoleh uang itu dengan cara penodongan. Lainnya halnya dengan membawa kartu kredit dan diserahkan kepada penodong, maka belum tentu penodong mengetahui penggunaannya. Maka sekali kemungkinannya untuk dapat diuangkan atau digunakan untuk belanja, karena persoalan tentang tanda tangannya, yang mustahil untuk dipalsukan dengan persis sama.
    Dari tujuan-tujuan di atas, maka sama sekali kartu kredit tidak bertentangan bahkan sejalan dengan disyariatkannya hukum Islam.
    Kartu kredit tidak haram hukumnya dan tidak pula makruh melakukannya, bahkan telah dianjurkan adanya ketatalaksanaan (administrasi) dalam perniagaan yang baik, guna mewujudkan kelancaran dan keserasian dalam hubungan-hubungan dagang, perjanjian atau transaksi, khususnya yang dilakukan tidak secara resmi supaya dilakukan penulisan.
    Dengan demikian, pengadaan kartu kredit itu sangat penting yakni untuk mencegah terjadinya perampokan, p[enipuan, perampasan, kerugian salah satu pihak, perselisihan dan sebagainya. Ternayata, sistem perdangan sekarang ini telah menerima anjuran itu, sehingga perintah dari syaiat itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dielakan. Dan ini adalah salah satu ketentuan dari Allah sebagai wahyu Illahi.
    Dunia perdagangan atau perniagaan memiliki permasalahan dan liku-liku yang jika dilaksanakan tanpa aturan dan norma-norma yang tepat, maka akan menimbulkan bencana dan kerusakan dalam kehidupan manusia. Karena manusia pada umumnya adalah cendeerung terdorong hawa nafsunya untuk memiliki atau mengambil keuntungan yang sebanyak-banyaknya melalui apa saja, misalnya berlaku curang, menipu dalam ukuran atua takaran serta kualitas barang daganngan, jika hal itu diperturutkan niscaya rusakalah perekonomian masyarakat.
    Namun, prinsip yang dapat menimbulkan masalah tersebut telah ditemukan jalan keluarnya yang dalam hal ini terdapat dalam al-Qur’an dan hadist, sebagaimana telah dikemukakan dimuka. Jadi, tinggal penerapannya yang harus dilakukan oleh masyarakat, agar tercipta keselarasan dan keharmonisan dalam transaksi yang sebaik-baiknya.
    Jadi, masalah kartu kredit (credit card) apabila dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, maka tentu tidak akan menimbulkan suatu pemasalahan, sebab kartu kredit tdak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan oleh Allah Swt. demikian juga dengan penjelasan Rasul-Nya.

    BalasHapus
  6. BAB IV
    KESIMPULAN

    Dari seluruh uraian pada bab-bab terdahulu tentang credit card (kartu kredit) dalam perspektif Fiqh Muamalah, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
    1. Konsep kartu kredit secara definitif adalah kartu yang terbuat dari platik berfungsi sebagai alat transaksi, sebagai pengganti uang atau cek. Kartu kredit juga dapat disebut uang yang merupakan evolusi dari alat transaksi yang modern. Kartu kredit didapatkan dengan perjanjian dan persetujuan pihak-pihak yang bersangkut yaitu issuer (perusahaan kartu kredit), card holder (pemegang kartu) dan merchant (pedagang barang/jasa).
    2. Tujuan Fiqh Muamalah terhadap transaksi dengan menggunakan credit card (kartu kredit) adalah secara umum tidak bertentangan dengan prinsip dasar perekonomian Islam, baik itu dari segi prinsip-prinsip muamalah, asas-asas muamalah maupun kaidah-kaidah yang ditetapkan syara’. Dan kemaslahatan yang terkandung dalam kartu kredit itu sendiri lebih dominan daripada kemadaratannya. Dan penggunaan kartu kredit ini sama dengan apa yang ada dalam Fiqh Muamalah yaitu hiwalah. Karena adanya kesesuaian dari segi rukun dan cara pembayarannya, maka kartu kredit diperbolehkan sebagaimana diperbolehkannya hiwalah.

    BalasHapus
  7. MOHON DOA RESTU SAUDARA KITA URANG BANDUNG
    Drs. AHMAD ADIB ZAEN. CALON ANGGOTA DPR RI NO URUT 1
    DARI PARTAI AMANAT NASIONAL ( PAN ) DAPIL KOTA BANDUNG / CIMAHI. YUUK.. KITA CONTRENG BABARENGAN KU URANG SADAYA (ki geudug kantara)

    BalasHapus